Beranda | Artikel
Mendahulukan Shalat Dari Waktunya
Senin, 9 Desember 2024

Pertanyaan: Bolehkah seseorang mendahulukan shalat Isya’ dari waktu biasanya; yaitu sebelum masuk waktunya, dikarenakan orang tersebut bekerja di suatu tempat; di mana itu mengharuskannya untuk tidur dulu sebelum waktu shalat Isya. Agar ia bisa beristirahat dan bangun sebelum waktu Subuh; untuk bersiap siap pergi ke tempat pekerjaannya. Dan apakah boleh baginya untuk shalat Shubuh dan Sunnah fajar sebelum waktunya,sebelum ia keluar dari rumahnya? Karena bila ia telah keluar, ia tidak bisa melakukan shalat di jalan dan juga di tengah pekerjaannya.


Jawaban: Tidak boleh seorang Muslim untuk mendahulukan shalat Isya’ dari waktunya; untuk tidur di awal waktu hingga bisa beristirahat dan bangun sebelum fajar untuk bersiap-siap pergi bekerja di pagi hari. Perihal keperluannya untuk tidur di awal waktu hingga ia bisa beristirahat dan pergi bekerja pada waktunya; tidaklah dianggap sebagai udzur yang membolehkannya untuk mendahulukan shalat Isya’ dari waktunya yang sudah diketahui dalam syariat.

Sebagaimana tidak boleh baginya untuk mendahulukan shalat Subuh dan shalat sunnahnya dari waktunya yaitu terbitnya fajar shadiq. Orang yang melakukan shalat Subuh dan sunnahnya sebelum terbit fajar, maka shalatnya batal, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat wajibnya tersebut; sesuai kesepakatan kaum Muslimin. Di samping itu, disyariatkan juga baginya untuk mengulangi sunnah Subuh sebelumnya.

Adapun apa yang disebutkan bahwa ia tidak bisa melakukan shalat tersebut di tempat kerja, tidak juga di jalan menuju tempat pekerjaan, ini juga tidak dikategorikan sebagai udzur syar’i yang membolehkan untuk mendahulukan shalat tersebut. Bahkan wajib atasnya untuk shalat lima waktu pada waktunya; meskipun akan menyebabkan luputnya sebagian pekerjaan duniawi atas dirinya.

Wabillahit taufiq. Shalawat serta salam atas Muhammad ﷺ , keluarga dan para sahabatnya.

(Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 6/ 150).

Majalah As-Sunnah
EDISI 07 / TAHUN XXIV / 1442 H / 2020 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/mendahulukan-shalat-dari-waktunya/